Gandeng Pemerintah Pusat, Pramono Pastikan TPS Liar di Nagrak Akan Ditertibkan
DEKANNEWS, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan tidak akan membiarkan praktik pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Penertiban disiapkan dengan menggandeng penerintah untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah yang berlangsung di lokasi tersebut.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, penindakan terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) liar tersebut akan dilakukan secara serius dan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup.
Pramono mengatakan, timbunan sampah di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, berada di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov Jakarta. Aktivitas di lokasi tersebut juga dikelola oleh pihak swasta dan tidak berkaitan dengan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah (pihak) swasta. Itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Jakarta," ujar Pramono, Selasa (11/8/2026).
Menurut Pramono, kawasan Nagrak memiliki riwayat sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah Pemprov DKI Jakarta pada 2003. Namun, penggunaan resmi kawasan tersebut dihentikan pada 2015-2016 setelah pengelolaan sampah kembali dialihkan ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
Penghentian aktivitas resmi tersebut ternyata tidak sepenuhnya membuat kawasan Nagrak terbebas dari kegiatan persampahan. Pembuangan dan pemilahan sampah secara ilegal masih ditemukan keluar masuk kawasan tersebut, disertai keberadaan lapak liar dan aktivitas pemulung.
Untuk menghentikan praktik tersebut, Pemprov DKI berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar penanganan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Upaya lain menurut Pramono pihaknya juga meminta agar ada penanganan proses hukum dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026.
Pramono juga menginstruksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Di lapangan, Pemprov Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut. Langkah selanjutnya meliputi pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, serta pemasangan papan larangan membuang sampah.
Pemprov Jakarta juga menyiapkan solusi bagi pekerja informal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan tersebut. Para pemulung dan pemilah sampah akan diarahkan mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.
Melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, Pemprov Jakarta menargetkan praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak, Cilincing, dapat dihentikan secara permanen. Penindakan juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal. (Zat)
